OJK: Perbankan Punya Kapasitas Tampung Dana Repatriasi

By Admin

nusakini.com--Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menilai industri perbankan mempunyai kapasitas yang besar untuk menampung dana repatriasi. "Itu dengan catatan kebijakan pengampunan pajak atau RUU tax amnesty disahkan menjadi undang-undang," ujar Nelson di Jakarta, Senin (2/5/2016). 

Menurut Nelson, dana repatriasi yang masuk ke instrumen keuangan bank nantinya dapat menambah daya saing industri perbankan.

"Pertama channelnya seperti biasa, Dana Pihak Ketiga (DPK). Bisa itu deposito, tabungan, masih sangat terbuka. Karena sekarang itu dengan pertumbuhan kredit yang kita harapkan tumbuh 14- 15 persen tentunya butuh dukungan dana," katanya.

Nelson menambahkan channel kedua untuk menampung dana tersebut bisa dalam bentuk partner strategis untuk menambah kapasitas permodalan bank. Pihaknya menilai ini sangat terbuka untuk menambah daya saing perbankan.

"Ini juga sangat penting karena kita sudah dalam kompetisi MEA. Makanya kemarin ketua mengatakan kita ingin bank-bank kecil yang modalnya masih di bawah Rp 1 triliun kita ingin pikirkan 3 tahun ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi. Itu butuh tambahan modal, itu sangat terbuka," kata Nelson.

Channel yang ketiga, lanjut Nelson, adalah melalui obligasi. Menurut Nelson, kalau pemilik dana tidak mau terlalu permanen, bisa menempatkan dana jangka panjang lewat obligasi.

Menurut Nelson, permintaan untuk dana pembangunan besar sekali, bisa masuk ke investasi langsung, per proyek, atau lewat industri jasa keuangan. Tidak hanya melalui industri perbankan, dana tersebut juga bisa masuk ke pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani menambahkan, sebelum menyalurkan dana repatriasi tersebut ke instrumen keuangan, harus dipastikan terlebih dulu apakah dana tersebut sudah diinvestasikan di Indonesia.(ab)

"